Kami merupakan serikat pekerja luar perusahaan.
Siapapun boleh bergabung, baik pekerja,
bukan pekerja, mahasiswa, ataupun masyarakat umum.
#KamuTidakSendirian!
Sraya adalah akronim dari solidaritas-berdaya.
Dengan solidaritas maka kita berdaya.
Semua anggota kami dilibatkan dalam mengawasi pengurus. Mulai dari keuangan hingga advokasi yang sedang kami kerjakan, semuanya kami laporkan.
Sikap organisasi kami tidak dapat diintervensi. Kami sangat independen, dan ini pun dapat diawasi oleh anggota kami.
Kami mengedepankan strategi advokasi yang efektif. Kami pun mengajak anggota untuk bersama-sama belajar terkait advokasi yang kami kerjakan.
Para pendiri Sraya melihat kondisi ketenagakerjaan di Indonesia secara umum masih buruk. Sejumlah hak pekerja sering dilanggar oleh perusahaan. Mulai dari upah di bawah UMK, manipulasi magang sebagai tenaga kerja murah, cuti menstruasi tidak diberi, pemaksaan kerja lembur, sampai PHK sepihak. Serikat ini adalah ikhtiar untuk mengadvokasi pekerja dengan segala persoalannya. Sifat organisasi ini terbuka, pekerja dari perusahaan/lembaga manapun boleh bergabung. Bahkan yang bukan/belum menjadi pekerja pun boleh ikut.
Dapatkan layanan konsultasi hukum gratis untuk anggota Serikat Pekerja Sraya! Layanan ini didukung oleh
LBH Berani Hadapi.
Anggota Serikat Pekerja Sraya dapat mengakses bantuan hukum dengan mudah, terutama untuk bantuan hukum ketenegakerjaan.
Anggota kami dapat belajar serta mengasah kemampuan advokasi bantuan hukum ketenagakerjaan.