Kalo ketahuan bergabung lalu menjadi anggota serikat pekerja, seringkali ancamannya adalah di-PHK.

30 Desember 2022

Udahnya ngga dapet hak kebebasan berpendapat, ngga boleh juga dapet hak kebebasan berserikat.

Union busting ini sering terjadi. Padahal, salah satu HAM yang dijamin oleh UUD 1945 adalah kebebasan berkumpul dan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Anggota Sraya ngga perlu khawatir! Kamu bisa memilih status keanggotaanmu. Inget, #KamuTidakSendirian!

Built with ‌

Website Design Program