3 Januari 2022
Sejumlah pekerja menerima upah di bawah UMK meski perusahaannya berkembang pesat. Setelah tidak dibutuhkan lagi, si pekerja di-PHK sepihak tanpa pesangon.
Kalo di Sraya, setiap pekerja dibantu agar berdaya.
Semua persoalan harus dihadapi dengan berani. Tindak pidana ketenagakerjaan oleh pengusaha/perusahaan harus ditindak, keadilan bagi pekerja harus ditegakkan.
Kebanyakan pekerja tidak mampu membela dirinya sendiri ketika menghadapi permasalahan hukum ketenagakerjaan, terus dukung kami dengan menyebarkan informasi dalam memberikan bantuan hukum, demi mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik dan berkeadilan. #DibantuinSraya